Rabu, 27 Maret 2019

Etika Bisnis



Etika dalam Fungsi Perusahaan


1.    Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.


  •  Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen

Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.

  • Teori Due care

Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .

  •  Pandangan teori biaya sosial

Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).

2.    Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :


  • Tata Krama (Code of Conducts)

Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi: 
  1. Tata krama isi iklan
  2. Tata krama raga iklan
  3. Tata krama pemeran iklan
  4. Tata krama wahana iklan


  • Tata Cara (Code of Practices)

Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~ Bersaing secara sehat.
~ Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

3.    Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.


4.    Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
  2. Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
  3. Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

5.    Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
  1. Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
  2. Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
  3. Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
  4. Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
  5. Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

6.    Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
  2. Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
  3. Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
  1. meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
  2. melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
  3. menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
  4. mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

7.    Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
  • Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
  • Saling menghormati sesama karyawan,
  • Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
  • Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
  • Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.

8.    Hak-Hak Pekerja
a)    Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
b)   Hak khusus untuk pekerja perempuan
c)    Hak dasar mogok
d)   Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
e)    Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
f)    Hak pekerja atas perlindungan upah
g)   Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
h)   Hak pekerja untuk hubungan kerja

9.    Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

10.    Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Refrensi :
Dr. Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET BISNIS. Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT poliyama Widya Pustaka

Rabu, 02 Januari 2019

EKONOMI KOPERASI 2


1.Jelaskan bahwa koperasi sanggup menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak.
koperasi sangup menciptakan lapangan pekerjaan karena Pertambahan kemampuan ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menengah keatas akan semakin diperkecil. Ketidakmerataan pendapatan akan diperkecil dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina untuk membangun koperasi. Koperasi dapat dibangun di setiap wilayah Indonesia yang akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Apabila koperasi dikelola dengan baik dan benar, memperhatikan prinsip-prinsip koperasi maka koperasi akan dapat memperluas produksi yang diharapkan dapat meningkatkan penawaran komoditi dan dapat mengendalikan harga komoditi. Kekuatan ekonomi diharapkan dapat mampu memecahkan permasalahan ekonomi di Indonesia.

2. Mungkinkan koperasi ikut serta dalam pembangunan industri kecil dan usaha kerajinan.
Mungkin karena koperasi memiliki prinsip Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.

3. Sebutkan dan Jelaskan dimana saja lapangan perekonomian koperasi ikut mengambil
perannya.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
    1. kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
    2. penyedia lapangan kerja yang terbesar
    3. pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan                masyarakat
    4. pencipta pasar baru dan sumber inovasi
    5. sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor rill, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.

4. Jelaskan maksud dari koperasi sebagaialat untuk mendemokrasikan perekonomian bangsa.
Dalam demokrasi Ekonomi , perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan, sehingga sistem Free Fight Liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap rakyat Indonesia seperti yang pernah terjadi pada masa-masa yang lampau dapat dihindarkan jauh-jauh, demikian sama pula halnya dengan sistem monopoli, karena monopoli hanya akan merugikan dan melemahkan perjuangan ekonomi rakyat Indonesia terutama sebagian terbesar mereka yang ekonomi lemah.Dengan berkembangnya koperasi, hal ini memberikan bukti bahwa pendemokrasian ekonomi telah berlangsung di negara kita, karena sebagian terbesar dari seluruh rakyat Indonesia yang ekonominya relatif lemah telah ikut serta menjadi pemilik dan beroeran serta dalam mewujudkan cita-cita perekonomian Bangsa Indonesia, yaitu hidup sejahtera, adil, dan makmur.

Rabu, 10 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI

Nama  : Riska Tamara
NPM   : 16216481
Kelas   : 3EA23
Tugas  : Ekonomi Koperasi (SoftSkill)

 
KONDISI KOPERASI INDONESIA SAAT INI


 Menurut pendapat saya keadaan ataupun kondisi koperasi indonesia saat ini adalah dalam kondisi kurang atau belum mencapai hasil yang diharapkan, maupun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi itu sendiri. Menurut pandangan saya koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya toko-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan kita secara halus.
Saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. Hanya 30 persen koperasi di Indonesia yang masih aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. .
Saran saya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan koperasi yang masih eksis. Sebab saat ini banyak koperasi yang tidak jelas tujuan dan fungsinya. Beberapa bahkan tersandung kasus penipuan dan kriminal. 

PERBEDAAN KEGIATAN BISNIS YANG BERBASIS KOPERASI DAN USAHA LAIN NYA


 Koperasi merupakan bangun usaha bersama-sama yang menjunjung nilai-nilai etik, demokrasi, dan kekeluargaan.Koperasi memiliki perbedaan secara subtansial dibanding dengan bangun usaha lain.
 Koperasi dikatakan bukan unit bisnis yang sederhana. Koperasi mempunyai dua segi; Idiil (sosial) dan Materiil (ekonomi). Koperasi memegang segi idiil dilihat dari aspek asas-asas moral, organisasi koperasi didirikan untuk mencukupi kebutuhan bersama melalui usaha bersama ditambah kegiatan-kegiatan yang sarat nilai sosial.
Jika entitas organisasi bisnis dibedah antara koperasi dan bisnis lain, terdapat empat bidang penting yang membedakan antara lain: 
1) tujuan, niatan dibentuknya koperasi adalah penyediaan kebutuhan anggota. Berbeda dengan bisnis lain yang tujuan utamanya adalah keuntungan bagi investor. Secara esensi bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang, sedang bisnis lain adalah kumpulan modal. 
2) pengawasan, koperasi memakai prinsip demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berarti satu orang satu suara. Adanya rapat anggota yang diadakan rutin dalam upaya kontrol terhadap pengurus dan pengelola dalam menjalankan tugas yang diamanahi anggota. Beda halnya dengan bisnis lain, kontrol tidak sederajat yang merupakan efek dari hak suara ditentukan dari jumlah share yang dimilikinya. Asumsinya adalah satu investor bisa mendapat hak kontrol penuh. 
3) Kepemilikan, secara filosofis koperasi adalah anggota. Koperasi adalah kumpulan orang-orang (anggota) yang menggunakan jasa koperasi itu. Dari sini terlihat bahwa keberadaan sebuah koperasi di satu lokasi, di sekelilingnya adalah pengguna jasa koperasinya (anggota). Berbeda dengan perusahaan yang mendefinisikan pembukaan banyak cabang untuk meraup profit dari pasar yang ada di sekitar. Pemilik bisa berasal dari berbagai komunitas, daerah, atau negara.
 4) surplus, dalam koperasi disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Ada terminologi berbeda dalam mengartikan laba yang satu ini. SHU merupakan hasil laba setelah dikurangi berbagai kebutuhan pemberdayaan kegiatan sosial dan budaya anggota koperasi. Artinya SHU yang berwujud uang tidaklah menjadi prioritas yang ingin didapat di akhir tahun pembukuan. Manfaat langsung dan tidak langsung baik berupa kegiatan pendidikan pelatihan, sosial, dan budaya menjadi penting dalam arti kebersamaan sebagai suatu entitas organisasi yang terdiri dari orang-orang.