Rabu, 10 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI

Nama  : Riska Tamara
NPM   : 16216481
Kelas   : 3EA23
Tugas  : Ekonomi Koperasi (SoftSkill)

 
KONDISI KOPERASI INDONESIA SAAT INI


 Menurut pendapat saya keadaan ataupun kondisi koperasi indonesia saat ini adalah dalam kondisi kurang atau belum mencapai hasil yang diharapkan, maupun sesuai dengan apa yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi itu sendiri. Menurut pandangan saya koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian di hati masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh adanya toko-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan kita secara halus.
Saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. Hanya 30 persen koperasi di Indonesia yang masih aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. .
Saran saya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan koperasi yang masih eksis. Sebab saat ini banyak koperasi yang tidak jelas tujuan dan fungsinya. Beberapa bahkan tersandung kasus penipuan dan kriminal. 

PERBEDAAN KEGIATAN BISNIS YANG BERBASIS KOPERASI DAN USAHA LAIN NYA


 Koperasi merupakan bangun usaha bersama-sama yang menjunjung nilai-nilai etik, demokrasi, dan kekeluargaan.Koperasi memiliki perbedaan secara subtansial dibanding dengan bangun usaha lain.
 Koperasi dikatakan bukan unit bisnis yang sederhana. Koperasi mempunyai dua segi; Idiil (sosial) dan Materiil (ekonomi). Koperasi memegang segi idiil dilihat dari aspek asas-asas moral, organisasi koperasi didirikan untuk mencukupi kebutuhan bersama melalui usaha bersama ditambah kegiatan-kegiatan yang sarat nilai sosial.
Jika entitas organisasi bisnis dibedah antara koperasi dan bisnis lain, terdapat empat bidang penting yang membedakan antara lain: 
1) tujuan, niatan dibentuknya koperasi adalah penyediaan kebutuhan anggota. Berbeda dengan bisnis lain yang tujuan utamanya adalah keuntungan bagi investor. Secara esensi bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang, sedang bisnis lain adalah kumpulan modal. 
2) pengawasan, koperasi memakai prinsip demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berarti satu orang satu suara. Adanya rapat anggota yang diadakan rutin dalam upaya kontrol terhadap pengurus dan pengelola dalam menjalankan tugas yang diamanahi anggota. Beda halnya dengan bisnis lain, kontrol tidak sederajat yang merupakan efek dari hak suara ditentukan dari jumlah share yang dimilikinya. Asumsinya adalah satu investor bisa mendapat hak kontrol penuh. 
3) Kepemilikan, secara filosofis koperasi adalah anggota. Koperasi adalah kumpulan orang-orang (anggota) yang menggunakan jasa koperasi itu. Dari sini terlihat bahwa keberadaan sebuah koperasi di satu lokasi, di sekelilingnya adalah pengguna jasa koperasinya (anggota). Berbeda dengan perusahaan yang mendefinisikan pembukaan banyak cabang untuk meraup profit dari pasar yang ada di sekitar. Pemilik bisa berasal dari berbagai komunitas, daerah, atau negara.
 4) surplus, dalam koperasi disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Ada terminologi berbeda dalam mengartikan laba yang satu ini. SHU merupakan hasil laba setelah dikurangi berbagai kebutuhan pemberdayaan kegiatan sosial dan budaya anggota koperasi. Artinya SHU yang berwujud uang tidaklah menjadi prioritas yang ingin didapat di akhir tahun pembukuan. Manfaat langsung dan tidak langsung baik berupa kegiatan pendidikan pelatihan, sosial, dan budaya menjadi penting dalam arti kebersamaan sebagai suatu entitas organisasi yang terdiri dari orang-orang.