Etika dalam Fungsi Perusahaan
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara
otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan
kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah
– langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung
alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu,
adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang
yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini,
konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan
bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk
memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi
ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam
pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam
pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan
perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar,
sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap
perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling
efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk
melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi
pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
- Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis
terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya
merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen
adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini
menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela
menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara
sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan
karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju
membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah
sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban
memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
- Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang
kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli
dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen
sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini
memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen
berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk
menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk
yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen
harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban
untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib
berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut
sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila
mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu
dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
- Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab
atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam
memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari
semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).
2. Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika
pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui
dua tatanan :
- Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran iklan
- Tata krama wahana iklan
- Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan
dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~ Bersaing secara sehat.
~ Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen
mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau
konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
4. Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong
kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari
bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia
terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga
lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak (
Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan
multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
hal-hal sebagai berikut:
- Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
- Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
- Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu
beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah,
seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang
bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar
akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
5. Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah
suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang
ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya
hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai
guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
- Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
- Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
- Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
- Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
- Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6. Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
- Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan
kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam
menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai
swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak
disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan
merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang
dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan
jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
- meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
- melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
- menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
- mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai
atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya
dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari
prinsip-prinsip:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
- Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
- Saling menghormati sesama karyawan,
- Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
- Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
- Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan
karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di
kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu
ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis
dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau
ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja
secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun
etika kerja para karyawan.
8. Hak-Hak Pekerja
a)
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan
PHK
b)
Hak khusus untuk pekerja perempuan
c)
Hak dasar mogok
d)
Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
e)
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja,
istirahat, cuti dan libur
f)
Hak pekerja atas perlindungan upah
g)
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja)
h)
Hak pekerja untuk hubungan kerja
9. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain
(Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Refrensi :
Dr. Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET BISNIS.
Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT
poliyama Widya Pustaka